infomuarateweh.com – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Penegasan itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna II LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Barito Utara, Jumat (24/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan sambutan tertulis Bupati H. Shalahuddin. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran, masukan, dan rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas rekomendasi yang telah disampaikan. Hal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan program dan kegiatan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan pilihan. Seluruh perangkat daerah melaksanakannya sesuai tugas dan fungsi.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan itu selaras dengan kebijakan umum APBD. “Pembangunan difokuskan pada peningkatan sumber daya manusia, infrastruktur, serta penguatan ekonomi kerakyatan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah,” jelasnya.
Kemudian, ia menyampaikan penghargaan atas sinergi Pemkab dan DPRD. “Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tambahnya.
Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.






