INFOMUARATEWEH.com – Penanganan Jalan Benangin KM 34 dipercepat. Pemerintah Kabupaten Barito Utara tegaskan tekadnya dalam merawat aset daerah. Bupati Barito utara, H. Shalahuddin, menginstruksikan dengan tegas. Bersama Tim Percepatan Pembangunan, Upaya strategis dengan sigap dilaksanakan untuk menangani genangan limbah air dari jalan hauling PT BDA yang merusak ruas jalan kabupaten di KM 34 arah Benangin, Rabu 14 Januari 2026.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, setelah meninjau langsung kondisi jalan saat melakukan perjalanan menuju kegiatan di wilayah pedalaman.
Bupati Barito utara, H. Shalahuddin, menindaklanjuti potensi risiko keselamatan bagi para pengguna jalan, Bupati Barito Utara segera menginstruksikan jajaran teknis terkait agar melakukan penanganan secepatnya tanpa penundaan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara turun langsung ke lapangan memimpin proses normalisasi dengan mengerahkan alat berat untuk mengatasi sekitar 10 titik genangan air yang mengganggu fungsi jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya pengendalian aliran air tersebut dilakukan guna mengembalikan kondisi infrastruktur jalan agar dapat berfungsi secara optimal serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR turut didampingi oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Asisten Bidang Pembangunan, Staf Ahli, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain melakukan penanganan fisik di lapangan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memberikan teguran tegas kepada pihak PT BDA. Berdasarkan hasil evaluasi teknis, pengelolaan limbah perusahaan dinilai belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Oleh karena itu, Pemkab Barito Utara memberikan batas waktu selama 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan secara menyeluruh.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara juga menyatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata komitmen dan kepedulian Bupati dalam menjaga fasilitas umum. “Atas arahan Bapak Bupati, kami bertindak cepat dan tegas. Setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan wajib menjaga aset pemerintah. Infrastruktur ini milik bersama, milik rakyat, dan tidak boleh ada yang abai dalam menjaganya,” tegasnya.









