INFOMUARATEWEH.com – Muara Teweh, 9 Maret 2026 Inspektorat Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan pendampingan dan monitoring terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Irban II. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Barito Utara dan melibatkan perwakilan OPD yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan dasar kepada masyarakat.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh OPD di wilayah Irban II menjalankan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara, khususnya dalam hal penyediaan layanan dasar yang optimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan arahan dan evaluasi mengenai pelaksanaan SPM, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh masing-masing OPD dalam penerapannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan SPM dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu OPD dalam mengatasi kendala yang ada dan memperbaiki penerapan SPM, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus meningkat. Dengan evaluasi yang dilakukan, diharapkan setiap OPD di wilayah Irban II dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi OPD untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mengimplementasikan SPM. Di sisi lain, kegiatan ini juga memperlihatkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengelolaan yang lebih baik.
Evaluasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, semua OPD dapat bekerja lebih maksimal dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.







