INFOMUARATEWEH.COM – Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi penanda penting bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar di gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).
Melalui persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara kini memiliki pijakan hukum untuk menjalankan berbagai program strategis daerah. Dokumen RPJMD 2025–2029 itu menjadi penjabaran visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekaligus memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan daerah, sampai program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang dilengkapi kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T. menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut setelah melalui tahapan pembahasan yang panjang. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut setelah melalui berbagai tahapan pembahasan,” kata Shalahuddin.
Menurut Bupati, persetujuan itu menunjukkan adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan legislatif dalam membentuk produk hukum daerah yang ditujukan untuk mendukung pembangunan. Ia menilai berbagai pendapat, saran, dan masukan dari anggota dewan selama proses pembahasan telah memberi kontribusi penting terhadap penyempurnaan substansi Raperda RPJMD 2025–2029.
Dalam keterangannya, Bupati juga menegaskan arti penting dokumen tersebut bagi masa depan Barito Utara. “Hari ini adalah momen penting bagi masa depan daerah kita. Melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang II, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara, telah memberikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Artinya, visi dan rencana besar untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, sekolah hingga ekonomi, kini sudah punya dasar hukum yang kuat,” kata Bupati Shalahuddin.
Dari sisi legislatif, juru bicara Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), Hj. Sri Neni Trianawati, menyampaikan bahwa fraksinya telah mencermati keseluruhan tahapan pembahasan, mulai dari pidato Bupati, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, hingga rapat gabungan komisi bersama pemerintah daerah. Fraksi KIR kemudian menyatakan dapat menerima Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 Kabupaten Barito Utara beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sri Neni menilai dokumen RPJMD tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di berbagai sektor. “Dokumen RPJMD ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, sekaligus memperkuat potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujar Sri Neni.
Ia menambahkan, perencanaan pembangunan lima tahun ke depan harus benar-benar memberi arah yang jelas bagi kemajuan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, Fraksi KIR juga memohon kepada pimpinan rapat agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap perda RPJMD yang telah disepakati bersama itu nantinya dapat menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Diharapkan dengan ditetapkan dan diundangkannya perda ini dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan agar berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas dia.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Dengan dukungan seluruh fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga sinergi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan demi mendorong kemajuan Barito Utara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.







