INFOMUARATEWEH.com – Muara Teweh, Senin (16/2/2026). Pembukaan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara 1447 Hijriah/2026 Masehi menjadi momentum pembekalan bagi jemaah calon haji sebelum berangkat ke Tanah Suci. Melalui manasik, jemaah mendapat kesempatan memahami tahapan ibadah sesuai tuntunan pembimbing, yang diibaratkan sebagai “gladi resik” menjelang pelaksanaan haji.
Pernyataan tentang pentingnya kesiapan tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara, H. Moch. Ikhsan. Pesan itu disampaikan pada pembukaan kegiatan yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh.
Dalam penyampaiannya, bupati menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ia menyebut pelaksanaan haji juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menguatkan persatuan dan persaudaraan sesama jemaah Indonesia, khususnya jemaah dari Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah Al-Mukarramah, kita harus mempersiapkan diri secara matang dan teratur, baik secara material maupun ilmu pengetahuan. Dengan persiapan yang baik, insyaAllah kita akan memperoleh haji yang mabrur dan maqbul, yang diridhai Allah SWT,” ujarnya.
Bupati juga menekankan lima tertib yang perlu diperhatikan seluruh jemaah calon haji. “Kami berharap seluruh jemaah dapat menjaga kesehatan, mengatur pola makan, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, serta tidak membawa barang yang melebihi ketentuan maupun barang terlarang,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Barito Utara, Alpiansah, menyampaikan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1447 H/2026 M. Ia mengatakan Barito Utara memberangkatkan 113 jemaah yang terdiri dari 57 laki-laki dan 56 perempuan.
Alpiansah menerangkan, kuota tahun ini berkurang sekitar 10 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran 123 hingga 125 jemaah. Menurutnya, penyesuaian itu dipengaruhi kebijakan percepatan masa tunggu secara nasional, sehingga daerah menyesuaikan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dari sisi usia, ia menyebut jemaah termuda berusia 21 tahun dan tertua 95 tahun. Ia menegaskan, keberangkatan jemaah usia muda bukan karena perlakuan khusus, melainkan pelimpahan porsi dari anggota keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai regulasi.









