INFOMUARATEWEH.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Senin (23/2/2026). Penyampaian itu dilakukan langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, lima Raperda yang diajukan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bupati H. Shalahuddin mengatakan pengajuan lima Raperda tersebut merupakan langkah bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menata perangkat hukum daerah. Regulasi yang dibentuk, menurutnya, sangat penting untuk menunjang tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Penyampaian lima rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan upaya kita bersama dalam menata perangkat hukum yang diperlukan guna mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di daerah ini,” kata H. Shalahuddin.
Ia menegaskan, salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah serta menetapkan peraturan daerah yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD. Karena itu, pembentukan produk hukum daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi berbagai dinamika dan perubahan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Bupati, dua Raperda di bidang perumahan dan permukiman juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Selama ini masih ditemukan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada aspek pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati. Ia menambahkan, pedoman tersebut diharapkan membuat proses penyerahan PSU berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pengelolaan fasilitas umum dapat berkelanjutan.
Selain itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dinilai penting untuk mendukung penataan kawasan hunian di Barito Utara. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki peran dalam mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas wilayah yang telah terindikasi mengalami kekumuhan.
Bupati menyebut regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, perencanaan penanganan, pola pemugaran, peremajaan, relokasi, pemberdayaan masyarakat, hingga kemitraan dengan berbagai pihak. “Kebijakan yang diambil harus memperhatikan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi daerah, sehingga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Secara umum, H. Shalahuddin berharap pembahasan lima Raperda itu dapat berjalan lancar dan melahirkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. “Secara khusus kita berharap, rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dapat semakin memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Benny Siswanto yang memimpin rapat paripurna menyatakan agenda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. DPRD, ujarnya, akan membahas seluruh materi Raperda secara maksimal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi DPRD dapat mencermati, membahas, serta memberikan masukan konstruktif terhadap lima raperda yang telah disampaikan Bupati Barito Utara,” ucap Benny.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah memikul tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan produk hukum yang aspiratif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan secara maksimal, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga raperda yang ditetapkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tegas Benny Siswanto.







