INFOMUARATEWEH.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Barito Utara Hj. Maya Savitri Shalahuddin menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat 3 Februari 2026. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya kreatif daerah sekaligus mendorong tumbuhnya ekonomi berbasis inovasi di Barito Utara.
Prosesi penyerahan berlangsung dalam agenda audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara yang dihadiri unsur pemerintah daerah serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menegaskan keseriusan pemerintah untuk melindungi hasil kreativitas para perajin dan pelaku ekonomi kreatif agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Budi Haryono, S.H., M.Si. kepada Ketua Dekranasda Barito Utara. Penyerahan tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas karya yang lahir dari kearifan lokal dan kreativitas masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Budi Haryono menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan instrumen penting untuk melindungi karya intelektual dari potensi penyalahgunaan. Perlindungan hukum, menurutnya, akan memberi rasa aman bagi para perajin dan pelaku usaha untuk terus berinovasi tanpa khawatir karyanya diklaim pihak lain. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs. Muhlis menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi pengembangan UMKM. Pemerintah daerah memandang perlindungan hak cipta bukan sekadar aspek administratif, melainkan bagian dari strategi besar memajukan produk lokal agar memiliki identitas dan daya saing.
Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa sertifikat hak cipta dan desain industri batik merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas masyarakat Barito Utara. Dengan adanya kepastian hukum, produk lokal diharapkan memiliki nilai tambah, posisi tawar yang lebih baik, serta peluang menembus pasar nasional hingga internasional. Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun kesadaran bahwa kekayaan intelektual adalah aset strategis yang mampu menggerakkan roda pembangunan dan kebanggaan daerah.









